Direktorat Jenderal Pajak

 |   vishnum

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Hingga saat ini, DJP telah memiliki lebih dari 500 unit kantor operasional dan 40.000 pegawai yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.

Seiring dengan perubahan zaman, DJP berupaya melakukan transformasi digital, baik dalam usaha meningkatkan kualitas layanan maupun meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu layanan yang mencerminkan transformasi ini dan banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah portal DJP Online, sebuah layanan digital yang dapat diakses melalui internet (online) secara real time. Fitur online dan sifat real time inilah yang menjadi daya tarik layanan digital yang ada dalam portal DJP Online. Jumlah wajib Pajak yang mengakses layanan tersebut pun meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Saat ini, jenis layanan yang disediakan dalam portal DJP Online adalah e-registration, e-billing, e-filing, dan e-tracking. Jenis layanan ini akan terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Ke depannya, DJP akan menerapkan sistem Single Sign On bagi Wajib Pajak untuk memudahkan akses pengguna layanan situs DJP ke seluruh aplikasi perpajakan.

Terkait dengan penggunaan teknologi Microsoft, DJP memanfaatkan beragam solusi. Mulai dari sistem pencatatan manual / pengolahan sistem informasi dengan menggunakan Microsoft Excel, hingga penggunaan Microsoft SQL Server Integration Services (SSIS) untuk integrasi data dan SQL Server Analysis Services (SSAS) untuk pembentukan agregasi data. Di lain pihak, DJP pun menyajikan informasi melalui dashboard dengan portal Microsoft Sharepoint. Ke depannya, DJP juga akan menjajaki kemungkinan penggunaan teknologi Hybrid Cloud baik untuk IAAS, PAAS, SAAS, maupun fitur-fitur teknologi cloud Microsoft lainnya (seperti Social Media Analytic, Cognitive Analytic, dan Artificial Intelligent melalui Machine Learning).

“Melalui transformasi digital yang kami lakukan, kami berupaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan dapat diandalkan, yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di mana pun mereka berada, melalui layanan antarmuka, serta proses pengawasan dan penegakkan hukum yang lebih adil berbasis Compliance Risk Management (CRM).”

(REACH THE UNREACHABLE – TOUCH THE UNTOUCHABLE)

 – Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia