Polres Kabupaten Kediri

 |   vishnum

Polres Kabupaten Kediri memiliki misi untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Di tengah era transformasi digital ini, Polres Kabupaten Kediri pun ikut bertransformasi guna mencapai misi tersebut. Salah satu contohnya adalah dengan menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang), sistem tilang digital pertama di Indonesia.

Diprakarsai oleh Polres Kabupaten Kediri, PT Trimaxindo Abadi, dan Microsoft Indonesia, aplikasi e-Tilang memungkinkan masyarakat menjalani proses tilang yang transparan. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile. Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan Internet Banking BRI. Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.

Agar bisa digunakan secara menyeluruh, aplikasi e-Tilang memanfaatkan teknologi auto scale Azure dari Microsoft yang memungkinkan aplikasi untuk berfungsi dengan baik pada platform iOS, Android, dan Windows, terlepas dari banyaknya pengguna yang mengakses aplikasi tersebut secara bersamaan.

Saat ini, e-tilang pun telah dijadikan program nasional oleh Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Inspektur Jenderal Polisi Drs. Agung Budi (Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan), Pejabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai pelopornya.

“Sebagai buah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kediri, PT Trimaxindo Abadi, dan Microsoft Indonesia, kami mengembangkan dan mengimplementasikan aplikasi elektronik tindakan langsung (e-Tilang) sebagai bagian dari proses transformasi digital kami. Ketika proses tilang manual di lapangan masih banyak yang menyimpang, aplikasi e-Tilang bisa menjadi solusi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.”

 – AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Wakil Kepala Direktur Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya