Jakarta, 17 Desember 2014 – Menyadari bahwa risiko keamanan dunia maya telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia, Polda Metro Jaya hari ini menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Microsoft untuk mendorong kesadaran dan perlindungan keamanan dunia maya bagi konsumen serta pelaku bisnis.
Berdasarkan State of Internet Report yang dirilis awal tahun ini oleh Akamai Technologies, Inc, Indonesia berada di posisi ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya paling banyak di dunia. Ini terjadi akibat maraknya penggunaan perangkat lunak bajakan sehingga banyak komputer di Indonesia yang terinfeksi dengan perangkat lunak berbahaya, virus, Trojan dan botnet. Komputer yang terinfeksi botnet dapat dikontrol oleh pembajak yang berada di luar negeri untuk meluncurkan serangan dunia maya berbahaya di mana saja di dunia.
Menurut penelitian dari International Data Center (IDC) dan National University of Singapore (NUS), pada tahun 2014, perusahaan-perusahaan di Asia Pasifik (termasuk Indonesia) telah menghabiskan US$ 230 miliar (sekitar Rp 2.600 triliun) untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan dan data pribadi yang disebabkan sebagian besar oleh serangan malware karena penggunaan perangkat lunak palsu. Penelitian yang sama juga menemukan bahwa dari 203 komputer baru dengan perangkat lunak bajakan dari 11 negara, 61%-nya terinfeksi malware berbahaya.
Melalui UU Hak Cipta No. 28/ 2014 yang disahkan pada tanggal 16 Oktober 2014, pemerintah Indonesia melindungi konsumen dan pelaku bisnis di Indonesia dari bahaya kejahatan digital akibat penggunaan perangkat lunak palsu. Hal ini disebabkan karena perangkat lunak palsu tidak dapat mengakses security update secara regular dan anti-virus yang dapat melindungi data konsumen.
UU Hak Cipta No 28/2014 juga melibatkan pemilik pusat perbelanjaan (mal), manajemen mal serta pemilik rantai hypermarket untuk melindungi konsumen di dunia maya dengan cara memastikan pusat perbelanjaan mereka bebas dari toko yang menjual produk hasil bajakan. Pemilik pusat perbelanjaan berisiko didenda berat di bawah hukum baru jika penyewa mereka terus menjual laptop dengan perangkat lunak bajakan.
Sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama, Microsoft akan melakukan pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum tentang keamanan dunia maya. Microsoft juga akan mendukung Polda Metro Jaya dalam kegiatan pendidikan dan pembangunan kesadaran sehingga konsumen dan bisnis menyadari pentingnya menjaga komputer mereka aman dari penjahat dunia maya dengan mempelajari praktek online yang aman dan melalui penggunaan perangkat lunak asli.
“Kejahatan dunia maya dan serangan malware telah menjadi perhatian utama dalam masyarakat, seperti data pribadi dan organisasi sehari-hari yang dibajak, dimanipulasi dan bahkan hilang sama sekali,” kata Komisaris Besar Polisi Budi Widjanarko, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Masyarakat, Polda Metro Jaya. “Melalui kemitraan kami dengan Microsoft, kami berkomitmen membantu masyarakat dan institusi untuk semakin sadar akan pentingnya keamanan secara online. Solusi lainnya adalah memastikan praktek online yang aman dan menggunakan perangkat lunak asli.”
Budi Widjanarko juga mengajak para pemilik pusat perbelanjaan untuk berpartisipasi melawan kejahatan dunia maya. “Pemilik bangunan, pemilik mal, serta manajemen hypermarket perlu untuk mengambil langkah dan memantau kegiatan di tempat mereka. Mereka tidak bisa lagi mengabaikan apa yang terjadi di tempat mereka dan menyerahkan penegakan hukum hanya ke polisi. Jika penyewa mereka terus berurusan dengan perangkat lunak ilegal yang menyebarkan malware kepada masyarakat, Polri akan menindak tegas pemilik bangunan tersebut.”
Andreas Diantoro, Presiden Direktur Microsoft Indonesia mengatakan, “Kami sangat mengutamakan pengalaman digital yang aman bagi seluruh masyarakat. Inisiatif Trustworthy Cloud Microsoft merupakan komitmen kami untuk menjadikan pelanggan merasa lebih percaya dalam pengalaman komputasi mereka. Di Microsoft, kami sangat percaya akan pentingnya kemajuan teknologi di era baru sambil memastikan bahwa nilai-nilai tertentu, seperti privasi dan keamanan, terus bertahan.”
Andreas Diantoro menjelaskan pentingnya kerjasama ini sesuai dengan fokus prioritas Microsoft untuk secara proaktif melawan ancaman kejahatan dunia maya dan melindungi platform, cloud dan layanannya. “Perlindungan terhadap masyarakat adalah di garis depan Unit Kejahatan Digital (Digital Crime Unit) Microsoft dalam melawan kejatahan dunia maya. Hingga saat ini, DCU telah menyelamatkan lebih dari 85 juta alamat IP global berdasarkan berbagai inisiatif kami dalam memberantas botnet. Dengan pemahaman dari berbagai inisiatif ini, kami dapat bermitra dengan pemerintah di seluruh dunia untuk membantu melindungi orang, bisnis dan infrastruktur yang kritis. Di Indonesia, kami sangat senang untuk bekerja dengan Polda Metro Jaya.”
Bagi masyarakat umum yang memerlukan informasi lebih lanjut dan / atau bantuan yang berkaitan dengan hal-hal Hak Cipta, laporan dapat disampaikan ke Polda Metro Jaya.
***
Tentang Microsoft
Didirikan pada tahun 1975, Microsoft (Nasdaq “MSFT”) adalah pemimpin di dunia peranti lunak, perangkat dan layanan, dan solusi teknologi yang membantu masyarakat dan bisnis mewujudkan potensi mereka.
Tentang Polda Metro Jaya
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya merupakan pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tugas utama Polda Metro Jaya adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Polda Metro Jaya memiliki visi tergelarnya polisi yang dipercaya masyarakat di semua titik dan lini pelayanan masyarakat di sepanjang waktu dalam mewujudkan keamanan di wilayah hokum Polda Metro Jaya dan tegaknya hokum sebagai sinergi pencapaian hasil pembangunan yang berwawasan keamanan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Sharon Issabella
Public Relations Lead
PT. Microsoft Indonesia
Mobile: +62-818-768-504
Email: [email protected]
Josefhine Chitra
Associate
Maverick untuk Microsoft Indonesia
Mobile: +62-898-829-3262
Email: [email protected]